Saturday, September 24, 2011

[tafsir] Muqaddimah An-Nuur + Ayat 1-3

::Coba-coba posting catatan kuliah. Will this work? --Dosen: Ust. Ahzami Samiun Jazuli

MUQADDIMAH dan AYAT 1-3 An-Nuur

سُورَةٌ أَنزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنزَلْنَا فِيهَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَّعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ -١-
(Inilah) suatu surah yang Kami Turunkan dan Kami Wajibkan (menjalankan hukum-hukumnya), dan Kami Turunkan di dalamnya tanda-tanda (kebesaran Allah) yang jelas, agar kamu ingat.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ -٢-
Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ -٣-
Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang Mukmin

---


Untuk membentuk masyarakat baru yang tercerahkan, tidak bisa lepas dari peran wanita. Karen itulah Surat An-Nuur ini benar-benar harus dipahami kaum wanita.

PEMBAHASAN SECARA ANALISIS (KATA PERKATA)

1. سُوْرَةٌ
Di dalam al-Qur’an, hanya An-Nuur yang awal suratnya dimulai dengan kata “Suuratun”. Menggambarkan pentingnya/agungnya An-Nuur ini, seakan-akan di dalam Al-Qur’an itu “surat” hanya ada An-Nuur.

2. أَنْزَلْنَا
a. Dalam ayat pertama disebutkan dua kali. Di dalam Al-Qur’an, bila ada pengulangan, berarti ada keluarbiasaan di situ. Menunjukkan betapa pentingnya surat ini diturunkan, sampai kata “أَنْزَلْنَا” (Kami turunkan) dua kali diulangi.
b. Allah سبحانه وتعالى menggunakan subyek jamak, “أَنْزَلْنَا (Kami turunkan)” (bukan “أَنْزَلْتُ” = aku turunkan), adalah sebagai bentuk pengagungan an-Nuur ini.

c. أَنْزَلْنَا  jika dikatakan, “Kami turunkan…”, maka semestinya itu berarti “baru akan”, karenanya semestinya ditulis dalam bentuk “to be”, atau’فِعِلُ مُضَارِعُ , yaitu نُنْزِلُ. Tapi dalam An-Nuur ayat 1 ini, yang digunakan adalah “past tense”, فِعِلْ مَاضِعْ yaitu : أَنْزَلْنَا . Pemakaian bentuk lampau ini mengisyaratkan :

- Allah benar-benar menghendaki turunnya surat ini.
- Allah benar-benar memperhatikan surat An-Nuur ini, sampai seolah-olah penurunan surat ini sudah terjadi di masa lampau.

3. اَلزَّانِيَةُ
= PEREMPUAN pezina. Kenapa perempuan lebih dulu disebut? Kenapa perempuan didahulukan dalam bab zina?

Ini supaya perempuan lebih memperhatikan hukum zina. Kenapa? Karena perempuan itulah yang memotivasi/mengundang laki-laki untuk berzina. Selain itu, karena dibandingkan laki-laki, perempuanlah yang menanggung akibat yang lebih berat (hamil, dicibirkan).

4. فَاجْلِدُوْا
= Deralah. Kenapa tidak pakai “فَاضْرِبُوْا” = pukullah? Karena kalau Cuma “pukul”, tidak jelas batasannya. Sedangkan فَاجْلِدُوْا: bermakna, cukup dipukul dirasakan sebatas di kulit, tidak sampai ke daging-dagingnya. Kalau pukul : bisa-bisa sampai berefek ke daging/tulang.

5. رَأْفَةٌ
= adalah rahmah secara khusus, yaitu rasa kasihan ketika melihat seseorang tertimpa musibah. (Kalau رَحْمَةٌ : rasa kasihan secara umum, seperti kasihan melihat orang tua payah bekerja, dsb).

رَأْفَةٌ dengan kata فِيْ دِيْنِ اللهِ : ra’fah itu tidak boleh bila menyebabkan meninggalkan agama Allah.

6. إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
Keimanan itu tidak sekedar ucapan, tapi harus dibuktikan dengan melaksanakan hukum Allah.

7. عَذَابَهُمَا
= hukuman yang diwakili dengan kata عذب (azab). Kenapa bukan “khudud”=hukuman? Ini menggambarkan besarnya dosa zina. Itu sebabnya pakai kata ADZAB bukan KHUDUD

Kenapa pelaksanaannya harus disaksikan, agar yang tidak berzina takut untuk melakukannya.

8. Ketika berbicara tentang perzinahan (ayat2, yang artinya:Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali ), Allah mendahulukan pihak perempuan ("Az-Zaaniyah wa Az-Zaaiy..." = "Pezina perempuan dan pezina laki-laki..."

Tapi, di ayat 3, ketika Allah menyinggung masalah pernikahan ("...Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan..."). Allah mendahulukan penyebutan pihak laki-laki (Az-Zaaniy) dari pihak perempuan (Az-Zaaniyah).

Kenapa? Karena kalau masalah perkawinan, yang mendahului adalah laki-laki (laki-laki yang datang melamar). Atau karena ada seorang sahabat yang minta izin menikah dengan pelacur.

9. Kenapa kata musyrikah, diathafkan/disandarkan kepada “zaaniyah (perempuan perempuan)”? Karena ada unsur kesamaan dengan orang musyrik, yakni sama-sama kotornya, orang zina itu kotor akhlaknya, sedangkan orang kafir itu kotor ‘aqidah. Ini juga bagian dari tarbiyah dari Allah subhanahu wa ta’ala agar menghindari zina seperti menghindari syirik.

10. Kenapa hukum Islam membedakan antara yang perjaka dan yang sudah menikah(Perjaka/perawan dihukum dera, tapi yang sudah menikah, dihukum rajam)?

Karena orang yang belum kawin terus berbuat zina, bisa dipahami. Adapun yang sudah berumah tangga, sudah mengetahui tentang hubungan suami istri yang suci, kok masih berzina. Bukankah dia sudah bisa mendapatkan yang suci, kenapa cari yang kotor. Itu sebabnya harus dihilangkan (dibunuh dengan rajam), agar tidak menularkan kelakuan zina tersebut kepada yang lain.

selesai
---o0o---

No comments:

Post a Comment